Pelajar yang Ikut Aksi Tolak Ciptaker Terancam Kesulitan Dapat SKCK
“Anak-anak kita ini di satu sisi masih punya masa depan, masih punya waktu untuk memperbaiki.
“Tapi catatan dugaan pindak pidana itu muncul di SKCK mereka tentu [di] masa depan mereka menjadi tidak bisa bekerja di sektor formal,” ujar Jasra Putra, Rabu (14/10), seperti dilansir BBC News Indonesia.
KPAI mencatat, per Sabtu (10/10) ada 3.665 anak diamankan oleh kepolisian di seluruh Indonesia selama beberapa hari demonstrasi menentang UU Cipta Kerja, 91 di antaranya diproses hukum.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh polisi “kurang tepat” dan justru menimbulkan stigma dan labelisasi pada anak.
“Kurang tepat, karena nanti akan terkait dengan dengan UU Perlindungan Anak pasal 59 ayat 2 menegaskan kita punya kewajiban untuk menghindari stigma dan pelabelan pada anak-anak,” ujar Nahar.
“Kita berharap sebaiknya anak-anak dibebaskan dari beban yang sebetulnya mereka ikut [demo] bukan atas inisiatifnya sendiri,” lanjutnya.
red: farah abdillah/dbs