SIRAH NABAWIYAH

Pelajaran dari Peristiwa Badar

Nabi Saw bertanya, “Apa urusan pedang yang ada di tengkukmu itu?” Ia menjawab, “Semoga Allah memperburuk pedang itu, dan apakah ia berguna bagi kami? Nabi berkata, “Jujurlah kepadaku, apa tujuan kedatanganmu?” Ia menjawab, “Aku datang kecuali untuk urusan itu.”

Nabi Saw berkata, “Tetapi kamu telah duduk bersama Shafwan bin Umaiyyah di Hijir Ismail kemudian kalian memperbincangkan para korban dari Quraisy yang dilemparkan ke sumur tua. Kemudian kamu berkata, “Kalau aku tidak punya hutang dan keluarga yang menjadi tanggunganku niscaya aku keluar untuk membunuh Muhammad, lalu Shafwan mau menjamin hutang dan keluargamu asalkan kamu membunuhku. Allah menghalangimu dari tujuan tersebut.”

Umair berkata, “Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasul Allah.” Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, izinkanlah aku untuk mengajak penduduk Makkah dan mengajak mereka masuk Islam.”

Akhirnya dia mendatangi penduduk Makkah dan mengajak mereka masuk Islam hingga banyak orang yang masuk Islam melalui dakwahnya, padahal dahulu dia dikenal sebagai orang yang suka menyakiti lawannya.

Perselisihan Rampasan Perang

Ujian lainnya paska kemenangan dalam perang Badar, para sahabat berselisih pendapat seputar masalah pembagian harta rampasan dan siapa yang paling berhak mendapatkannya. Sahabat yang mengumpulkannya mengatakan merekalah yang paling berhak mendapatkannya. Sedangkan sahabat lainnya mengatakan jika bukan karena mereka, orang yang mengumpulkan tidak akan dapat mengumpulkan harta rampasan.

Mengenai pembagian harta rampasan perang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Anfal ayat 41, sehingga para sahabat menerima ketentuan tersebut dengan ridha dan tenang. Inilah tarbiyah Qur’aniyah yang bersumber dari Rabb semesta alam.

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. Al-Anfal [8]: 41).

Tawanan Perang

Ujian berikutnya muncul mengenai pemberlakuan hukuman terhadap tawanan perang. Kemudian Nabi Saw mengajak musyawarah kaum Muslimin berkenaan dengan hukum bagi para tawanan tersebut.

Dalam musyawarah muncullah tiga pendapat. Pendapat pertama, diambil tebusan dari para taawanan, ini adalah pendapat dari sahabat Abu Bakar ra yang didukung oleh Rasulullah Sawdan mayoritas kaum Muslimin.

Pendapat ke dua, tidak mengambil tebusan dari para tawanan dan tidak membebaskan, tetapi membunuh semua tawanan, ini pendapat dari sahabat Umar ra. Dan, pendapat ketiga, para tawanan dibunuh dengan dibakar. Ini pendapat dari sahabat Abdullah bin Rawahah ra.

Setelah mendengarkan dari ketiga pendapat tersebut dan melihat mayoritas orang yang cenderung dengan pendapat Abu Bakar ra maka Nabi Saw menerima pendapat dari Abu Bakar ra.

Kemudian, Allah menegur Rasul-Nya karena telah mengambil tebusan para tawanan, karena yang lebih utama adalah kamu Muslimin tidak mengambil tebusan tetapi membunuh para tawanan Badar.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button