NASIONAL

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Berperan dalam Ekonomi Genosida Israel

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penasihat yang memutuskan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki harus diakhiri “secepat mungkin”. Berdasarkan pendapat penasihat ini, Majelis Umum PBB menuntut agar Israel mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki paling lambat September 2025.

Laporan Albanese mengatakan bahwa putusan ICJ, “secara efektif mengkualifikasi pendudukan sebagai tindakan agresi. Akibatnya, setiap transaksi yang mendukung atau mempertahankan pendudukan dan perangkat terkaitnya dapat dianggap sebagai keterlibatan dalam kejahatan internasional berdasarkan Statuta Roma.

“Negara tidak boleh memberikan bantuan atau melakukan transaksi ekonomi atau perdagangan, dan harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang akan membantu mempertahankan situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel di wilayah pendudukan.” [Aljazeera/Tempo]

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button