SUARA PEMBACA

Pelecehan Seksual di Kampus, Salah Siapa?

Pada saat yang sama, masing-masing pria maupun wanita, sama sama wajib menutup auratnya. Tidak hanya kewajiban menutup aurat, pada saat yang sama wanita juga diharamkan berdandan untuk menarik lawan jenis (tabararruj), baik dengan parfum, bentuk lekuk tubuh, maupun yang lainnya. Tidak hanya itu, pria dan wanita juga sama-sama diperintahkan untuk menundukkan pandangannya terhadap lawan jenis.

Semua ini untuk memastikan, agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara benar benar sehat, dan tidak memicu terjadinya tindak kriminal. Pada saat yang sama, kehormatan pria dan wanita sama-sama dijaga dengan baik dan sempurna oleh Islam. Karena itu, ketika kehormatan ini dilanggar, Islam pun menetapkan sanksi yang keras kepada pelakunya.

Adapun sanksi bagi kejahatan seksual tersebut ada beberapa poin. Pertama, jika perempuan menari dengan tujuan membangkitkan birahi, dalam bentuk yang menyalahi kepantasan publik, di tempat terbuka, atau semi terbuka yang bisa diakses dengan mudah, maka pelaku dan orang yang menghadirkannya dihukum penjara hingga 3 tahun.

Kedua, siapa saja yang melakukan gerakan, body language yang bertujuan membangkitkan gairah seksual, dilakukan di tempat umum, maka akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dicambuk. Ketiga, jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang, atau yang lain, maka dia dihukum selama empat tahun dan dicambuk. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan, sedangkan korbannya bisa perempuan maupun laki-laki, sama.

Begitulah cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari hulu ke hilir, dari pangkal hingga daunnya. Inilah sistem Khilafah, satu satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna. Karena, inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT.[]

Sumiati, Aktivis Dakwah Muslimah.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button