OPINI

Pemakzulan Konstitusional Jokowi

Jika perlu merangkul dan mengajak ratusan bahkan ribuan para ahli hukum tata negara yang secara personal dan sukarela dihimpun dan dikumpulkan dari lembaga akademik yang berdomisili di daerah masing-masing di seluruh Indonesia mendiskursus alasan pemakzulan itu sebagai suatu hal yang logis rasional dan suatu keniscayaan secara hukum konstitusional.

Bahkan, jika diperlukan adalah didukung dan disokong oleh lembaga adat dan sejarah nagari-nagari berupa kesultanan-kesultanan yang pernah memiliki kewenangan kedaulatan kepemerintahan di daerahnya dahulu.

Melegitimasi kembali pernyataannya bahwa perlunya pemakzulan itu demi persatuan dan kesatuan NKRI seutuhnya. Yang bilamana upaya pemakzulan itu ternyata masih dihambat-hambat juga tanpa diklarifikasi dan diperifikasi oleh lembaga parlemen itu secara utuh, maka ancaman resiko terjadinya referendum atas pemisahan daerah sebagai suatu yang tak bisa dihalang-halangi, ketimbang mempercayakan NKRI kepada kekuasaan Jokowi tetapi sudah terbeli oleh oligarki yang tak lain adalah bentuk kolonialisasi baru yang tak tercirikan dikarenakan ditutup-tutupi dan digerogoti oleh kelakuan para bromocorah dan pengkhianat bangsa yang hanya mementingkan nafsu kerakusan dan keserakahannya sendiri?

Intinya, pemakzulan Jokowi itu, adalah suatu keharusan yang tak boleh dipungkiri untuk menjaga dan mengembalikan harkat, martabat dan kedaulatan rakyat serta negara dan bangsa dikarenakan yang bersangkutan telah bertindak melanggar dan melakukan kesewenang-wenangan atas kekuasaannya.

Dan ini untuk membuktikan bahwa faktualisasinya, di negara ini hukum itu adalah tetap sebagai panglima yang akan tetap melandasi setiap detail penyelenggaraan negara.

Yang sesungguhnya didaulati oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai nama yang diembannya, Republik Indonesia yang telah didirikan oleh para founding father kita dengan pengorbanan cucuran air mata dan darah! Wallahu a’lam Bishawab.

Mustikasari-Bekasi, 28 Januari 2024

Dairy Sudarman, Pemerhati politik dan kebangsaan.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button