Pemberantasan Judi dalam Jerat Kapitalisme: Benarkah Harapan Kosong?
Kasus yang belakangan terjadi dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia justru membuka mata kita pada ironi yang sangat memprihatinkan. Alih-alih menuntaskan masalah, beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang bertugas mengatasi judi online malah diduga terlibat langsung dalam operasionalnya.
Para pegawai yang dipercaya negara untuk memberantas masalah ini justru menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri dan kelompok. Hal ini menjadi potret nyata kegagalan pemberantasan judi dalam sistem sekuler kapitalis.
Ketika sistem hukum lemah dan mentalitas sekuler menjadi dasar, sulit berharap pemberantasan judi berhasil. Penerapan sekulerisme dalam bernegara, yang memisahkan agama dari kehidupan, menciptakan lingkungan di mana segala cara dibenarkan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Uang, kekuasaan, dan status dijadikan tujuan, sementara nilai moral dan etika agama sering kali terpinggirkan. Akibatnya, orang-orang yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berperan dalam memperkuat kejahatan.
Kegagalan Sistem Sekuler Kapitalisme dalam Memberantas Judi
Kondisi ini bukanlah fenomena baru. Sistem sekuler kapitalis, yang banyak diterapkan di negara-negara saat ini, memandang materi dan kekayaan sebagai pusat kehidupan. Hasilnya adalah pola pikir pragmatis yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan, bahkan jika cara tersebut ilegal atau merugikan masyarakat. Tidak mengherankan jika beberapa oknum aparat akhirnya ikut terlibat dalam kejahatan yang seharusnya mereka basmi.
Pemberantasan judi di dalam sistem ini seperti mengejar bayangan. Tidak pernah tercapai dengan tuntas, bahkan justru membuka peluang bagi aparat yang terlibat untuk memanfaatkan celah dan melemahkan hukum. Terlebih lagi, hukum yang diterapkan dalam sistem sekuler kapitalis cenderung tidak memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku, terutama dengan adanya korupsi di antara penegak hukum.
Solusi Islam dalam Menghapus Judi
Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif untuk memberantas judi dari akarnya. Dalam Islam, judi adalah perbuatan yang diharamkan secara mutlak, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Islam menutup celah terjadinya perjudian dengan menerapkan mekanisme yang terdiri dari tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penegakan hukum negara yang tegas dan menjerakan. Ketiga pilar ini saling mendukung untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari judi:
1. Ketakwaan Individu: Sistem pendidikan Islam membentuk individu yang memiliki kepribadian Islam. SDM yang terbentuk akan memiliki mentalitas amanah dan taat pada aturan Allah. Mereka akan menyadari bahwa tindakan mereka tidak hanya diawasi oleh manusia, tetapi juga oleh Allah SWT, sehingga mereka cenderung menghindari perbuatan yang dilarang, seperti berjudi.
2. Kontrol Masyarakat: Islam mendorong masyarakat untuk menerapkan budaya amar makruf nahi mungkar, yaitu saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Masyarakat yang menerapkan kontrol sosial ini akan menolak keberadaan judi dan menegur mereka yang terlibat. Budaya ini memberikan efek signifikan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian.
3. Penegakan Hukum Negara yang Tegas dan Menjerakan: Negara dalam sistem Islam wajib menegakkan hukum yang tegas untuk memberantas judi, dengan sanksi yang tidak hanya bersifat mencegah (preventif) tetapi juga memberikan efek jera (represif). Hukuman yang tegas diberlakukan kepada siapa pun tanpa terkecuali, baik masyarakat biasa maupun aparat negara, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan kewenangan atau celah bagi pelanggaran.
Pendidikan Islam sebagai Pembentuk Kepribadian Anti-Judi
Pendidikan Islam memiliki peran penting dalam menciptakan individu yang menjunjung nilai-nilai Islam. Dalam kurikulum pendidikan Islam, penanaman akidah, moral, dan etika mendapat perhatian yang sangat besar. Pembentukan karakter islami sejak dini akan mencetak individu yang memahami nilai-nilai agama dan berpegang teguh pada ajaran Allah SWT, menjadikan mereka generasi yang amanah, taat, dan anti terhadap kejahatan seperti judi.
Selama kita masih menerapkan sistem kapitalis sekuler yang berfokus pada materi dan kekuasaan, pemberantasan judi akan tetap menjadi mimpi belaka. Sistem ini telah terbukti lemah dalam menghadapi kejahatan yang tumbuh subur akibat mentalitas pragmatis dan serakah. Islam memberikan solusi yang nyata dengan menerapkan mekanisme pencegahan dari akarnya hingga ke puncak melalui ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan hukum negara yang tegas.
Oleh karena itu, jika kita benar-benar ingin memberantas judi dari masyarakat, solusi Islam adalah jalan yang perlu diambil. Ini bukan sekadar sistem kepercayaan, melainkan sistem kehidupan yang komprehensif, dirancang oleh Sang Pencipta untuk menjaga manusia dari kehancuran moral dan sosial.
Selvi Sri Wahyuni, M.Pd