NASIONAL

Pemerintah Larang FPI, Bukhori: Kemunduran dan Cederai Amanat Reformasi

Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menanggapi langkah pemerintah membubarkan FPI. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai sebuah kemunduran dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

“Kemerdekaan berserikat adalah amanah konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” ungkap Bukhori di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya itu, lanjut bukhori, kebebasan berserikat juga tertuang dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyebutkan; setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Anggota Komisi VIII ini juga mengritik model pendekatan pemerintah dalam menangani permasalahan FPI sejauh ini. Ia menilai pendekataan pemerintah cenderung agresif sejak awal polemik. Hal tersebut berkaca pada model komunikasi publik beberapa pejabat yang kerapkali menggunakan nada ancaman hingga keputusan menolak upaya dialog rekonsiliasi.

Menurutnya, jika sejak awal pemerintah bersikap bijaksana dan persuasif, maka ketegangan antara pemerintah dan FPI bisa dimitigasi. Sehingga, tidak harus ada nyawa yang melayang, pemenjaraan Habib Rizieq, bahkan polarisasi di tengah masyarakat yang kian menajam akhir-akhir ini.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini khawatir eskalasi terbaru, yakni dengan pembubaran FPI, justru hanya akan memperuncing ketegangan di tengah masyarakat sehingga menciptakan api dalam sekam. Pasalnya, terlepas dari segala catatan kelamnya, perlu diakui bahwa FPI turut memiliki sumbangsih besar terhadap isu sosial kemanusiaan, khususnya ketika terjadi bencana di sejumlah wilayah di Indonesia.

FPI, demikian Bukhori menerangkan, acapkali menjadi yang paling pertama dan terdepan dalam membantu korban bencana alam, misalnya saat bencana Tsunami di Aceh, gempa di Palu, dan pelbagai bencana di sejumlah wilayah lain di Indonesia. Artinya, kehadiran FPI, dalam satu dua hal, telah memberikan makna bagi sebagian masyarakat yang merasakan manfaat atas kontribusinya sejauh ini.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button