Pemerintah Sahkan PP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, IISD: Soal Pengendalian Tembakau Belum Optimal, tapi Kami Apresiasi
“Termasuk dalam aturan ini, influencer atau netizen tak lagi boleh merokok (vape) di media sosial,” terangnya.
Sayangkan Iklan Masih Diperbolehkan
Meski memberikan apresiasi, Fanani juga memberikan sejumlah catatan atas lahirnya PP tersebut. “Kami menyayangkan Iklan masih dibolehkan,” kata dia.
Merujuk PP tersebut, larangan iklan hanya berlaku di media sosial. Iklan di media lain masih diperbolehkan seperti di website dan platform internet lainnya. Iklan di televisi masih boleh ditayangkan pada pukul 22.00 hingga 05.00, (berubah 30 menit dari aturan sebelumnya).
Larangan iklan di Media Luar Ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Fanani mengatakan, salah satu faktor determinan penyebab darurat rokok sedemikian mencemaskan adalah karena ‘sihir’ iklan.
Menurutnya, berbagai evidensi menunjukkan iklan adalah salah satu faktor yang mempunyai pengaruh signifikan menstimulasi anak muda merokok.
“Hasil riset Indonesia Institute for Social Development (IISD), 71% perokok pelajar menyatakan bahwa iklan rokok itu kreatif/inspiratif, merangsang mereka untuk merokok,” kata dia.
Kritik lainnya, adalah aturan tentang peringatan kesehatan yang hanya 50 persen di bungkus rokok. Sesuai Pasal 438 Ayat (4) huruf e, Pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok harus menempati 50 persen dari bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang.
Dengan aturan ini, artinya hanya ada kenaikan 10 persen saja dari aturan sebelumnya yang menetapkan PHW 40 persen.
“Padahal berbagai riset menunjukkan PHW hanya efektif dalam besaran di atas 80 persen,” kata Fanani.
Terpenting, kata Fanani, pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir dari darurat candu tembakau. Namun setidaknya ini menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi.
“Beberapa aturan progresif dalam PP tersebut, seperti larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun, dan larangan penjualan eceran per batang, masih membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks,” kata dia.
Ia menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi PP Kesehatan ini agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat.