Pemerintah Segera Bentuk Satgas Penanganan Radikalisme ASN
Banda Aceh (SI Online) – Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara telah bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani di Jakarta pada Selasa, 12 November 2019 lalu.
Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan ASN untuk tidak melanggar aturan yang tertuang dalam SKB. Sebab, sanksi akan ditegakkan dan satgas segera dibentuk.
“Tim Satgas pelaksana SKB segera dibentuk,” ungkap Fachrul saat memberi pembinan ASN Kanwil Kemenag Aceh di Asrama Haji Aceh, Ahad (17/11).
SKB mengatur bahwa pembentukan Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, antiideologi Pancasila, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Tim Satuan Tugas ini berasal dari lintas Kementerian/Lembaga. Tugasnya, menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan K/L terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
“Kalau ada ASN menunjukkan ketidaksukaan kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, maka pantas diingatkan dan diberi sanksi sesuai kesalahan. Kalau sudah diingatkan, kita berharap mereka bisa kembali ke jalur yang benar,” tutur Menag.
“Kami tidak asal main pecat. Tapi mengimbau agar bisa diluruskan kembali,” sambungnya.
sumber: kemenag.go.id