Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H, Ini Isinya
e) Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f) Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g) Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.[]
red: farah abdillah