NASIONAL

Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR, Apa Bedanya dengan RUU HIP?

Jakarta (SI Online) – Di tengah suasana penolakan luas atas RUU HIP, pemerintah justru mengusulkan RUU baru kepada DPR. Namanya RUU BPIP.

Surat usulan dan Draft RUU BPIP telah diserahkan Pemerintah kepada pimpinan DPR pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

Berbeda dengan draf RUU HIP, RUU Badan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.

Draf RUU BPIP disebut sangat ringkas, hanya berjumlah 16 halaman; terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Sementara RUU HIP berjumlah 46 halaman berisi 10 bab dan 60 pasal.

Dalam konsideran RUU BPIP ini tercantum TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pada Bab Ini, Pasal 1 ayat (1), ada penegasan Pancasila yang dipakai resmi hanya lima sila yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

“Pancasila adalah Dasar dan Ideologi Negara yang rumusan sila-silanya tercantum di dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yang terdiri dari lima sila dan merupakan satu kesatuan sila yang tidak terpisahkan,” demikian bunyi Pasal I Bab Ketentuan Umum draf RUU HIP ini.

Pasal selanjutnya mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.

Meski disebut berbeda dengan RUU HIP, namun sejumlah kalangan masih mengkhawatirkan jika RUU BPIP ini hanya berbeda judul dengan isi yang sama. Terutama terkait dengan penafsiran tunggal atas Pancasila oleh pemerintah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button