Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR, Apa Bedanya dengan RUU HIP?
Secara teknis, berikut perbedaan isi RUU HIP dengan RUU BPIP:
Isi RUU HIP:
Terdiri dari 10 bab dan 60 pasal. Dalam konsideran tidak tercantum TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan paham Komunis/Marxisme-Leninisme.
Berikut rinciannya:
Bab I. Ketentuan Umum, memuat 1 pasal. Di antaranya; menjelaskan pengertian Pancasila, Ideologi Pancasila dan Haluan Ideologi Pancasila.
Bab II. Haluan Ideologi Pancasila, memuat 5 bagian dan 17 pasal yang menjelaskan pokok pikiran, fungsi, dan ciri pokok Pancasila, Masyarakat Pancasila, hingga Demokrasi Pancasila. Pada bab inilah disinggung soal Trisila dan Ekasila.
Bab III. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, memuat 15 pasal yang menjelaskan soal pembangunan nasional di segala bidang kehidupan.
Bab IV. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memuat 3 pasal yang di dalamnya membahas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di segala bidang yang berlandaskan pada Iptek.
Bab V. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, memuat 3 pasal yang menjelaskan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sistem nasional kependudukan dan keluarga berlandaskan ideologi Pancasila.
Bab VI. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, memuat 3 bagian dan 15 pasal. Di dalam bab ini dibahas soal penguatan BPIP.
Bab VII. Partisipasi Masyarakat, memuat 1 pasal soal partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
Bab VIII. Pendanaan, memuat 1 pasal terkait sumber dana untuk pembinaan haluan ideologi Pancasila.
Ketentuan Peralihan, memuat 1 pasal.
Ketentuan Penutup, memuat 3 pasal.
Isi RUU BPIP:
Terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Dalam konsideran, mencantumkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan paham Komunis/Marxisme-Leninisme.
Bab I. Ketentuan Umum, memuat 1 pasal. Pasal 1 butir 1 menegaskan Pancasila yang dipakai resmi sebagai ideologi negara hanya lima sila yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Bab II. Asas dan Tujuan, memuat 2 pasal tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.
Bab III. Kewajiban Penyelenggara Negara dan Warga Negara, memuat 2 pasal.
Bab IV. Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila, memuat 6 pasal yang menjelaskan tentang fungsi, tugas, dan struktur BPIP.
Bab V. Partisipasi masyarakat, memuat 1 pasal tentang partisipasi massa dalam penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Bab VI. Pendanaan, memuat 1 pasal.
Bab VII. Ketentuan Penutup, memuat 4 pasal.
red: farah abdillah
sumber: tempo.co