NASIONAL
Pemimpin Otorita IKN: Gaji Rp172,7 Juta, Dana Operasional Rp178 juta
Kedua pejabat IKN ini juga nantinya berhak mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri.
Hak keuangan, tunjangan, hingga fasilitas baru bakal berhenti diberikan jika keduanya mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Sebagai informasi, saat ini Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat Dhony Rahajoe.
Keduanya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada 9 Maret 2022 lalu.
red: farah abdillah