Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun yang dimulai pada 14 Desember 2021. Hal ini menindaklanjuti rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menambahkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak ini menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari dengan dosis 0,5 ml dan telah melalui proses skrining kesehatan sebelum dilakukan penyuntikan.
Widyastuti menyebut, vaksinasi COVID-19 bagi anak disambut baik oleh masyarakat. Salah satunya dapat terlihat pada Kick Off yang dilakukan di SDN Cempaka Putih Timur 03, jumlah siswa yang divaksin telah melebihi target yang ditetapkan, yakni dari target 175 siswa, sebanyak 190 siswa sudah divaksin.
“Anak-anak yang usianya telah memenuhi persyaratan untuk mendapat vaksin COVID-19 bisa datang ke lokasi vaksinasi dengan didampingi oleh orang tua/wali dan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Pada kesempatan ini juga kepada siswa yang belum memiliki Kartu Identitas Anak disediakan layanan penerbitan KIA secara langsung oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta,” ujar Widyastuti.
Vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mencegah penularan pada anggota keluarga/saudara yang belum dapat divaksinasi atau yang mempunyai risiko terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah/satuan pendidikan, serta mempercepat tercapainya herd immunity.
red: farah abdillah