NASIONAL

Pemprov DKI Tutup Sementara 14 Jenis Usaha Hiburan dan Rekreasi

Jakarta (SI Online) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menutup sementara belasan jenis usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta. Penutupan ini efektif berlaku sejak 23 Maret hingga 5 April 2020.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia, kebijakan ini sebagai langkah untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran COVID-19.

Dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 160/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Cucu mengimbau agar dunia usaha pariwisata dan hiburan melakukan pembersihan pada lokasi dan lingkungan tempat usaha, juga melakukan sosialisasi kepada karyawannya terkait kebijakan ini.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (COVID-19),” kata Cucu Ahmad Kurnia dalam live streaming di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.

Sejumlah usaha pariwisata yang ditutup antara lain: klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manual, mekanin dan/atau elektronik untuk orag dewasa.

“Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition), hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Cucu.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button