FOKUS MUSLIMAH

Pendidikan Seksual yang Islami

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 menuai kontroversi, yakni pada Pasal 103 Ayat 4 yang merinci terkait Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja, pada poin pelayanan kesehatan reproduksi meliputi deteksi dini penyakit atau skrining; pengobatan; rehabilitasi; konseling; dan penyediaan alat kontrasepsi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan akan perlunya mendengarkan pendapat yang mendalam dari berbagai pihak, “Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya.” (Situs Wapres RI, 07/08/2024)

Tak lama berselang sejak dikeluarkannya PP 28/2024 tersebut, perbincangan terkait pendidikan seksual (sex education) juga menjadi perbincangan hangat di Twitter. Netizen memperdebatkan perlu tidaknya pendidikan seksual merupakan hal yang perlu, dampak dari pendidikan seksual, dan berbagai hal terkait lainnya.

Definisi Pendidikan Seksual

Sarlito dalam bukunya Psikologi Remaja mengartikan pendidikan seksual sebagai suatu informasi mengenai persoalan seksualitas manusia jelas dan benar, yang meliputi proses terjadinya pembuahan, kehamilan sampai kelahiran, tingkah laku seksual, dan aspek-aspek kesehatan, kejiwaan dan kemasyarakatan.

Menurut WHO pendidikan seksualitas komprehensif (CSE) akan membekali anak-anak dan kaum muda dengan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang membantu mereka melindungi kesehatan mereka, mengembangkan hubungan sosial dan seksual yang penuh rasa hormat, membuat pilihan yang bertanggung jawab dan memahami serta melindungi hak-hak orang lain.

Pendidikan seksual dapat dilakukan sejak usia anak-anak hingga dewasa, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenjang usia.

Urgensi Pendidikan Seksual

Penelitian Journal of Education Research menyebutkan beberapa poin terkait urgensi pendidikan seksual pada remaja, antara lain dapat mengurangi penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS), menghindari kehamilan di luar nikah, meningkatkan kesehatan reproduksi, meningkatkan kesehatan mental, meningkatkan keamanan seks, serta membangun hubungan sosial yang lebih sehat dan positif.

WHO juga menyebut pendidikan seksual dapat mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.

Menuai Perdebatan

Secara umum, titik panas terkait perdebatan pendidikan seksual terletak pada kebolehan penggunaan kondom (kontrasepsi) sebagai salah satu bentuk seks yang aman (safe sex) tanpa batasan apakah penggunaan metode safe sex tersebut dalam hubungan yang halal (pernikahan) ataukah yang haram menurut agama Islam.

Seks yang aman (safe sex) merupakan aktivitas seksual menggunakan alat kontrasepsi untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan dan mencegah penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS).

Islam tidak melarang penggunaan kontrasepsi yang tidak permanen seperti kondom dan KB pada pasangan suami istri. Akan tetapi aktivitas seksual di luar ikatan pernikahan merupakan hal yang haram meski sesuai dengan kaidah seks yang aman (safe sex).

Sedang secara khusus, perdebatan terjadi dikarenakan pada Pasal 103 Ayat 4e terkait “penyediaan alat kontrasepsi” yang secara khusus menyebut usia remaja dan sekolah. Berbeda dengan pasal 104 Ayat 3e yang menyebutkan secara khusus usia dewasa yang tidak menimbulkan polemik.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button