NUIM HIDAYAT

Pendobrak Berhala (2)

Dan dengan demikian maka perbudakan itu dapat hilang secara alami dengan berlalunya waktu, karena ia mempunyai akar yang dalam struktur kemasyarakatan dan adat kebiasaan internasional.

Ia adalah revolusi dalam menentang berhala ‘laki-laki’. Memang berhala laki-laki dan kesewenang-wenangannya terhadap Wanita. Revolusi yang menetapkan bahwa Wanita juga mempunyai hak-hak kemanusiaannya dalam bentuk hukum yang tidak dapat dihapuskan dan dibalikkan.

Ketika beberapa rapat dan pertemuan diadakan di Roma untuk membicarakan apakah wanita itu mempunyai jiwa atau tidak, maka Al-Qur’an yang mulia berkata,”

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ ۖ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik”. (QS. Ali Imran 195)

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. an Nisa’ 7)

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. an Nisa’ 32)

Dengan demikian Al-Qur’an telah menetapkan hak wanita dalam kehidupan ruhani dan dalam kehidupan materi, dalam bentuk yang sama dengan laki-laki, tanpa berpikir-pikir, tanpa ragu-ragu dan tanpa perbedaan pendapat.

Rasulullah Saw berkata, ”Janda tidak boleh dinikahkan sebelum bermusyawarah dengannya. Gadis tidak boleh dinikahkan sebelum memperoleh izinnya. Izinnya adalah diamnya.” (HR Bukhari Muslim)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button