QUR'AN-HADITS

Penegakan Hukum Menurut Al-Qur’an

Di sinilah muncul kritik bahwa penegakan hukum di Indonesia terlalu berfokus pada isu-isu besar yang memiliki dampak politik atau ekonomis yang luas, sementara masalah-masalah kecil sering dibiarkan.

Tidak Ada yang Disepelekan

Al-Qur’an mengajarkan bahwa setiap pelanggaran hukum baik besar maupun kecil, memiliki konsekuensi dan harus ditangani dengan adil. Sebagaimana contoh dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188, Al-Qur’an melarang keras perbuatan mengambil harta orang lain secara tidak sah, baik dalam skala kecil maupun besar:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ …..

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh diabaikan, bahkan dalam hal-hal yang mungkin dianggap sepele. Dalam hadis Nabi Muhammad saw. penegakan hukum juga tidak memandang status sosial atau besar-kecilnya pelanggaran. Sebagaimana sabda beliau:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila yang mencuri itu orang terpandang, mereka membiarkannya, tetapi apabila yang mencuri itu orang lemah, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penegakan hukum yang berpihak pada keadilan tanpa diskriminasi inilah yang menjadi cita-cita yang selaras dengan prinsip Al-Qur’an.

Ketika hukum hanya diterapkan pada isu-isu besar, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Hal ini dapat menciptakan budaya ketidakpatuhan hukum lawlessness) di tingkat masyarakat. Misalnya ketika pelanggaran kecil seperti pungutan liar atau penyalahgunaan fasilitas umum tidak ditindak, masyarakat menjadi permisif terhadap pelanggaran tersebut.

Sebaliknya, penegakan hukum yang merata meliputi isu kecil dan besar akan menciptakan budaya hukum yang lebih kuat. Dalam Al-Qur’an konsep hisbah (pengawasan moral) dapat diterapkan untuk memastikan bahwa masyarakat secara kolektif bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keadilan. QS. Ali Imran [3]: 104 menyebutkan:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Ayat ini memberikan landasan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan oleh institusi formal, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik masyarakat atupun aparat penegak hukum.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button