Penegakan Hukum Menurut Al-Qur’an
Tantangan Penegakan Hukum Modern
Fenomena isu viral di era digital sering kali memengaruhi prioritas penegakan hukum. Kasus-kasus yang mendapat sorotan media sosial cenderung diproses lebih cepat, sementara kasus serupa yang kurang mendapat perhatian publik sering kali terabaikan.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan Al-Qur’an, di mana semua pelanggaran harus ditangani secara adil tanpa mempertimbangkan tingkat popularitasnya.
Namun, isu viral juga memiliki sisi positif jika dimanfaatkan untuk menyoroti masalah yang sebelumnya diabaikan.
Dalam hal ini, media sosial dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan. Tantangannya adalah bagaimana institusi hukum tetap konsisten dan tidak terpengaruh oleh tekanan publik semata.
Dalam Islam, hukum tidak dapat dipisahkan dari akhlak. Penegakan hukum yang adil mencerminkan moralitas masyarakat dan pemimpinnya. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, masyarakat akan merasa dihormati dan dilindungi yang pada gilirannya memperkuat kohesi sosial.
Di sisi lain, jika hukum hanya menjadi alat politik atau sarana untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Dalam QS. Al-Maidah [5]: 42 memperingatkan bahaya memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi:
“Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah di antara mereka dengan adil.”
Ayat ini menegaskan pentingnya independensi dalam penegakan hukum, tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau kepentingan eksternal.
Kesimpulan
Penegakan hukum dalam perspektif Al-Qur’an memiliki cakupan yang luas, mencakup segala aspek kehidupan baik yang kecil maupun besar.
Prinsip dasar yang diajarkan Al-Qur’an adalah keadilan yang harus diterapkan secara konsisten tanpa diskriminasi.
Di Indonesia fokus penegakan hukum yang sering kali lebih tertuju pada isu-isu besar dan viral menunjukkan adanya tantangan dalam mengimplementasikan prinsip ini.
Namun dengan mengadopsi nilai-nilai Al-Qur’an secara utuh, penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif dan efektif mencerminkan keadilan universal yang diajarkan Islam.
Hal ini memerlukan komitmen dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat untuk menjadikan keadilan sebagai tujuan utama hukum, bukan sekadar alat politik atau respons terhadap tekanan publik.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi solusi atas masalah besar tetapi juga menjadi penjaga harmoni dalam kehidupan sehari-hari.[]
Firda Ilmiyatullaili Nurhikmah, Mahasiswi S-1 di Surabaya, Jawa Timur.