SUARA PEMBACA

Penerimaan Pajak Naik kok Bangga?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tampak sumringah. Memamerkan angka penerimaan pajak yang terus meningkat.

Padahal, bagaimana penerimaan pajak tidak meningkat, jika rakyat dicekik pajak di sana-sini. Katanya, pajak untuk kesejahteraan rakyat, tetapi faktanya nasib rakyat kok tetap susah. Sejatinya, pajak untuk kepentingan siapa?

Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat pada Minggu, 14 Juli 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kinerja cemerlang jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pasalnya, angka penerimaan pajak terus meningkat dari masa ke masa.

Kata Bu Menteri, pada tahun 1983 penerimaan pajak hanya sebesar Rp13 triliun. Angka yang terlampau kecil untuk penerimaan pajak secara nasional. Angka ini mulai merangkak naik menjadi Rp400 triliun pada era reformasi atau sekitar periode 1999-2000. Jumlah tersebut naik hampir lima kali lipat dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun ini.

Tahun ini, Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak dapat menyentuh angka Rp1.988,9 triliun. Terhitung, hingga paruh pertama 2024, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp893,8 triliun atau setara 44,9 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini tercatat turun 7 persen daripada realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Januari 2024, realisasi pendapatan negara memang mayoritas berasal dari pajak. Penerimaan pajak mencapai Rp2.309 triliun atau sekitar 82,4 persen dari total pendapatan negara. Sementara sisanya berasal dari penerimaan bukan pajak sekitar Rp492.003,10 miliar. (kompas.com, 15/07/2024).

Bu Menteri juga mengingatkan, sebagai tulang punggung pendapatan negara, pajak yang dibayarkan akan dirasakan kembali manfaatnya oleh masyarakat. Namun, benarkah demikian?

Jika ditelaah, meningkatnya penerimaan pajak yang dibangga-banggakan oleh Bu Menteri, sejatinya menunjukkan makin meningkatnya pungutan terhadap rakyat. Misal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.

Pada 2022, pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Pemerintah pun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Perlu diketahui, PPN merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Meningkatnya penerimaan karena meningkatnya pungutan pajak, sejatinya adalah hal yang lumrah dalam naungan sistem kapitalisme. Sebab, dalam paradigma kapitalisme, pajak merupakan sumber terbesar pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

Wajar, jika penguasa memutar otak, mencari cara kreatif untuk menarik pajak dari rakyat. Mulai dari urusan kecil hingga urusan besar, yang ada di sini ataupun yang di sana, semua tak lepas dari pajak. Akhirnya, suka atau tidak, rakyat terus saja dipalak oleh pajak. Memeras darah dan keringat rakyat untuk membayar pajak.

Memang ironis, negeri yang terkenal memiliki kekayaan alam yang berlimpah, tetapi faktanya rakyatnya tercekik pajak. Pajak dan utang menjadi tumpuan pemasukan negara. Akibatnya, negara jatuh dalam jurang utang, sedangkan rakyat hidup dalam jeratan pajak. Lagi dan lagi, rakyat yang sengsara.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button