Penetapan Penahanan Pengadilan Bermasalah, HRS Harus Dibebaskan
Dikatakan demikian oleh karena tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan). Seandainya, jika Surat Penetapan Perintah Penahanan dimaksudkan sebagai penahanan yang berdiri sendiri, dengan kata lain bukan sebagai lanjutan (perpanjangan) penahanan tidak pula dapat dibenarkan.
Kenapa demikian? Karena tidak ada perintah penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kembali ditegaskan bahwa penahanan yang demikian itu harus pula didasarkan pada perintah penahanan dari Pengadilan Negeri. Pada perkara penahanan Habib Rizieq Syihab atas ketiadaan perintah penahanan dari Pengadilan Negeri, maka berimplikasi pembebasan dari tahanan.
Sebagai penutup dapat diambil konklusi bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat Penetapan dimaksud dipandang bermasalah, dan tidak memenuhi landasan yuridis. Oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti. Pada akhirnya Habib Rizieq Syihab harus dikeluarkan dari tahanan. Demikian.
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Direktur HRS Center