NASIONAL

Pengacara Korban Tragedi KM 50: Komnas HAM Jangan Jadi Humas Pelaku Pelanggaran HAM

Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 atau disebut juga ‘Tragedi KM 50’ menanggapi pernyataan dari Ketua Komnas HAM di Kantor Menkopolhukam, dalam sesi penyerahan laporan hasil investigasi kepada Presiden.

Ketua Tim Advokasi Muhammad Hariadi Nasution menilai, Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari humas para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu waktu dapat mengulangi perbuatan extrajudicial killing maupun torture terhadap penduduk sipil.

Menurutnya, mandat Komnas HAM baik secara kelembagaan maupun secara kompetensi personal komisioner Komnas HAM seharusnya adalah menghentikan berbagai bentuk impunitas circle dan lingkaran kekerasan yang terus menerus terjadi terhadap penduduk sipil.

“Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural yang terus menerus dilakukan oleh rezim penguasa sudah menjadi pola dalam penyelenggaraan negara dengan cover menegakkan sosial order. Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Kamis (14/1/2020).

Ombat mengatakan, secara substansial dengan mata telanjang, unsur pelanggaran HAM berat dari peristiwa pembunuhan enam orang penduduk sipil yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 yang lalu, sangat mudah ditemukan bila Komnas HAM dan komisionernya istiqamah pada amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di Yaumil Hisab.

Ia menyebutkan, unsur sistematis atau meluas dari peristiwa pembunuhan penduduk sipil tanggal 7 Desember 2020 dapat ditelusuri dari sejumlah poin berikut:

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button