NASIONAL

Pengacara Korban Tragedi KM 50: Komnas HAM Jangan Jadi Humas Pelaku Pelanggaran HAM

  1. Operasi Black Propaganda dengan Target Habib Rizieq dan FPI;
  2. Operasi penggalangan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk menolak keberadaan FPI dan Habib Rizieq;
  3. Operasi pemasangan berbagai spanduk untuk menolak FPI dan Hb Rizieq;
  4. Operasi kriminalisasi terhadap HB Rizieq dan tokoh tokoh oposisi kritis;
  5. Operasi Survaillance terhadap Hb Rizieq dan beberapa tokoh oposisi kritis, yang berujung kepada pembunuhan terhadap 6 orang pengawal Hb Rizieq;
  6. Bahkan Komnas HAM sendiri menyatakan dalam laporannya ada pihak lain yang bukan dari aparat Kepolisian yang melakukan operasi survaillance;
  7. Operasi pembekuan rekening milik FPI dan para pengurusnya;
  8. Operasi pelarangan kegiatan FPI melalui SKB 6 institusi Pemerintah;
  9. Adanya pimpinan yang bertindak sebagai komandan operasi yang menggunakan kendaraan land cruiser hitam, yang mengarahkan operasi pada dini hari tanggal 7 Desember 2020, yang berujung pada hilangnya nyawa 6 orang penduduk sipil;
  10. Adanya konferensi pers dari pihak yang mengakui sebagai pembunuh 6 orang penduduk sipil sebagai sarana untuk mengalihkan issue ini menjadi issue pemberantasan kriminalitas;
  11. Penghilangan rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak;
  12. Menghilangkan bukti bukti pembunuhan seperti penghapusan noda darah pada lokasi TKP;
  13. Memaksa warga untuk menghapus seluruh rekaman peristiwa dari HP masing masing warga;
  14. Memaksa penghapusan konten materi terkait FPI diseluruh media sosial dan media mainstream.

“Keseluruhan hal tersebut di atas harusnya menjadi pintu masuk untuk investigasi lebih mendalam upaya untuk memutus mata rantai impunitas yang hingga hari ini masih terus berlangsung sebagai sistem penyelenggaraan negara,” jelas Ombat.

Direktur Eksekutif Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami) itu menilai, pola dan sistem kekerasan ini juga terjadi pada peristiwa 21-22 Mei 2019 yang hingga hari ini tidak pernah dijadikan oleh Komnas HAM sebagai titik tolak untuk menghentikan kekerasan yang berlanjut oleh penyelenggara negara.

Oleh karena itu pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan memutus mata rantai impunitas dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini.

“Bahkan kami sudah memberikan informasi pelanggaran HAM berat tersebut ke dalam level Internasional, karena terbukti sistem hukum Indonesia telah unwilling dan sekaligus unable untuk memutus mata rantai Pelanggaran HAM Berat yang para pelakunya hingga detik ini masih terus berkeliaran mengancam nyawa penduduk sipil di Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Hal itu disampaikannya ketika bertemu Presiden Joko Widodo memberikan berkas kesimpulan investigasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button