Pengadilan Internasional akan Investigasi Kejahatan Perang di Palestina
New York (SI Online) – Pengadilan Pidana Internasional, Jumat (20/12) menyatakan, pihaknya tengah berupaya melakukan investigasi terkait “Klaim” kejahatan perang di Gaza, Tepi Barat dan Al-Quds timur.
Jaksa penuntut umum pidana internasional, Fatou Bensouda menyebutkan, pengadilan akan menggelar investigasi secara menyeluruh di wilayah Palestina, dan focus pada “Klaim” kejahatan perang di Gaza, Tepi Barat dan Al-Quds.
Dalam keterangannya, Bensouda menjelaskan, “Saya berkeyakinan bahwa kejahatan perang terjadi di Tepi Barat, mencakup al-Quds timur dan Jalur Gaza.”
Ia menambahkan, di tengah permintaan investigasi di wilayah Palestina, pihaknya tidak membutuhkan persetujuan hakim untuk memulai investigasi.
Sambutan Palestina
Dalam konteks ini, pihak Kemlu Palestina menyambut baik keputusan pidana internasional. Dalam keterangan resmi kemlu Palestina, “Kami menyambut baik informasi terkait investigasi pidana internasional yang sejak lama kami tunggu, untuk melakukan investigasi kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Palestina terjajah, setelah hampir 5 tahun dimulai studi awal tentang kondisi di Palestina.”
Kecaman Israel
Sementara itu PM Israel Benyamin Netanyahu menegaskan bahwa pengadilan pidana internasional tidak memiliki otoritas untuk melakukan investigasi, terkait klaim kejahatan perang di wilayah Palestina. Netanyahu menyebutnya sebagai hari paling kelam bagi realitas dan keadilan.
Menurut Netanyahu, pengadilan tidak memiliki otoritas hukum dalam persoalan ini. Pengadilan hanya memiliki otoritas untuk melihat laporan yang diajukan Negara-negara berdaulat, sementara tidak ada eksistensi Negara Palestina.
sumber: infopalestina