Pengelolaan Wakaf Uang Tak Boleh Sembarangan
Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafidhuddin mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf uang harus dilakukan secara hati-hati.
“Pengelolaan wakaf uang tidak boleh sembarangan digunakannya, sama seperti zakat yang ada ketentuannya,” kata Kiai Didin dalam kajian online, Ahad (31/1/2021).
Penggunaan wakaf uang digunakan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat Islam, khususnya untuk fakir miskin agar mereka sejahtera.
Selama ini, kata Kiai Didin, sudah ada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mengatur seputar wakaf di Indonesia. Salah satunya, BWI mengatur siapa yang berhak menjadi Nazir (orang yang mendapat kuasa mengurus dan mengelola wakaf).
“Lembaga dan ormas Islam sudah banyak yang memanfaatkan wakaf. Gontor misalnya, dibesarkan dengan gerakan wakaf, begitu juga Al-Azhar dan lainnya,” ungkap Ketua Pembina Dewan Da’wah itu.
Umat Islam sendiri selama ini sudah terbiasa berwakaf kepada lembaga atau ormas Islam. “Maka itu umat Islam harus meneruskan gerakan wakafnya kepada ormas atau lembaga Islam, untuk masjid, pesantren yang membutuhkan,” ujar Kiai Didin.
Meski demikian, dalam mengatur wakaf harus ada manajemen dan administrasi yang baik agar pengelolaannya tertata dengan rapih dan amanah.
red: adhila