Pentingnya Politik bagi Umat Islam
Oleh karena itu dalam berpolitik tidak boleh kita tinggalkan Allah, kita tabrak aturan-Nya dan kita langgar syariatnya. Maka janganlah sekali-kali melupakan Allah dalam doa:
قل اللهم مالك الملك تؤتي الملك من تشاء و تنزع الملك ممن تشاء و تعز من تشاء و تذل من تشاء بيدك الخير انك علي كل شىء قدير.
Dan yang kedua, bahwa politik dengan tujuan untuk merebut kekuasaan, bertentangan dengan hakikat dan tujuan luhur politik Islam. Karena politik Islam sesungguhnya adalah politik pengkhidmatan dan penataan, politik pelayanan dan pengaturan.
Maka seorang politisi muslim adalah khaadimul ummah, pelayan dan pengayom umat. Dan karena politik Islam adalah politik penataan dan pengaturan maka seorang politisi muslim adalah penata dan pengatur, berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pembuat Syariat yaitu Allahu Rabbul’alamiin.
Oleh karena itu tegakkanlah syariat agama-Nya, pasti Allah akan menolongmu.
يايها الذين امنوا ان تنصروا الله ينصركم و يثبت اقدامكم.
(QS. 47 : 7)
Politik Islam adalah pentadbiran dan pengkhidmatan, pengabdian dan pelayanan, tentang bagaimana menata dan mengatur mashlahat hidup manusia menurut ketentuan syariat Allah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
تدبير مصالح العباد علي وفق الشرع
Tadbiiru mashaalih al- ibadi ‘ala wafqi asy-syar’i. (Siyasah Syar’iyah, Abdul Wahab Khalaf)
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah….
Kedua: Mengatur dan menata kehidupan ini dengan baik, membutuhkan kepemimpinan yang baik.
Maka di sinilah pentingnya menghadirkan pemimpin-pemimpin yang baik, yakni pemimpin yang mempunyai tangan kekuasaan untuk mengatur dan menata kehidupan ini dengan baik menurut kehendak syariat, bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, hukum tidak boleh menjadi milik para pemegang kekuasaan. Dan bahwa kesejahteraan yang dicapai harus mencakup dua dimensi, duniawi dan ukhrawi, yakni kesejahteraan lahir dan bathin.
Atas dasar itu umat Islam berkewajiban untuk memilih pemimpin yang terbaik. Kewajiban ini berdasarkan perintah Rasulullah Saw, sebagaimana hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash ra.
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ؛ لا يحل لثلاثة يكونون بفلاة من الأرض الا امروا عليهم أحدهم.
Tidak halal dan tidak boleh ada tiga orang dalam perjalanan di suatu tempat, melainkan mereka mengangkat seorang menjadi pemimpin mereka. (HR.Imam Ahmad).