KHOTBAH

Pentingnya Politik bagi Umat Islam

Dengan demikian memilih dan mengangkat seorang pemimpin dalam menduduki suatu jabatan tertentu, khususnya jabatan politik seperti gubernur, kepala daerah, bupati dan walikota merupakan sebuah kewajiban agama, bukan hanya kewajiban konstitusi atau kewajiban sosial.

Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtima Ulama’ Komisi Fatwa di kota Padang 26 Januari 2009 yang lalu telah mengeluarkan fatwa tentang kriteria pemimpin yang dipilih. Ada tiga kriteria pokok dalam fatwa tersebut:

Pertama, pemimpin yang beriman dan bertakwa kepada Allah.

Kedua, pemimpin yang memiliki empat sifat wajib yang dimiliki oleh para Rasul utusan Allah yaitu, shiddiq artinya jujur, amanah artinya terpercaya, tabligh artinya aktif aspiratif, dan fathonah artinya cerdas dan berkemampuan tinggi.

Dan yang ketiga, pemimpin yang berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam. Maka memilih pemimpin dengan kriteria seperti ini hukumnya wajib.

Sebaliknya, haram hukumnya memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria ini. Juga haram hukumnya jika tidak memilih sama sekali, pada hal ada calon yang memenuhi persyaratan atau yang paling mendekati persyaratan tersebut.[]

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
يأيها الذين آمنوا اطيعوا الله و اطيعو ا الرسول و أولي الامر منكم، . فإن تنازعتم في شيء فردوه الي الله و الرسول ان كنتم تؤمنون بالله و اليوم الاخر، ذلك خير و احسن تاويللا.
( النساء ٥٩ ).
بارك الله لي و لكم في القرآن العظيم ، و نفعني و إياكم من الآيات و الذكر الحكيم
و تقبل الله مني و منكم تلاوته، انه سميع عليم.

(Khotbah Jumat di Masjid Al Hurriyah Kampus IPB, 22 November 2024)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button