NASIONAL

Perhimpunan Dokter Protes, Minta Terawan Cabut Permenkes Radiologi

Jakarta (SI Online) – Empat puluh perhimpunan dokter mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.

Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung kepada Terawan. Surat penolakan itu juga ditandangani masing-masing asosiasi profesi kedokteran.

“Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal,” kata Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2020).

Menurut David, Permenkes tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan lantaran proses layanan terhambat. Setidaknya terdapat 16 bidang medis pada masyarakat yang akan terganggu.

Ia mencontohkan tindakan USG pada ibu hamil tak lagi dapat dilakukan dokter umum karena harus melalui dokter spesialis radiologi. Begitu juga dengan pemeriksaan pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah. Biasanya, kata David, dokter jantung dapat melakukan pemeriksaan pembuluh darah sendiri dengan bantuan alat rontgen.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka juga akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

“Masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog,” kata David.

Para dokter mengaku sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Menkes selaku profesional dokter spesialis radiologi yang dinilai lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion ini.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button