Perintah Mencari Rezeki dan Membangun Keadilan Ekonomi
Namun, Rasulullah Saw tidak patah semangat, bahkan Beliau bersabda, “Akan saya bangun sebuah pasar yang akan lebih membuatnya marah.” Lalu, Beliau menginjakkan kakinya sambil berkata, “Inilah pasar kalian, yang luas dan tanpa biaya.”
Akhirnya, pasar ini didirikan dengan kokoh dan tertata dengan baik: setiap jenis barang dagangan memiliki tempatnya sendiri. Pasar ini bebas dari penindasan dan sangat diperhatikan oleh Rasulullah Saw. Beliau tidak mengizinkan siapa pun untuk memonopoli sesuatu, dan beliau bersabda, “Inilah pasar kalian semua, jangan ada yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.”
Rasulullah Saw pernah melihat sebuah rumah tenda milik seorang pedagang yang menjalankan praktek monopoli korma. Maka Beliau marah dan memerintahkan untuk membakar rumah tenda tersebut. Rasulullah saw selalu memberikan perhatian terhadap pasar, mengunjunginya untuk memeriksa dan memberikan nasihat.
Beliau pernah melihat seorang pedagang menumpuk makanan yang masih baik di atas yang rusak dengan maksud menutupi barang yang rusak tersebut, lalu Rasulullah Saw menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak jujur. Kemudian, Beliau mengumumkan tiga kali sabda, “Barangsiapa melakukan pemalsuan, maka keluarlah ia dari golongan kita.” (Lihat catatan editor)
Beliau juga mendorong para pedagang untuk menjadi murah hati dalam menimbang dan mengukur. Pada suatu peristiwa, Beliau melihat seorang pedagang menjual barang dengan kualitas baik namun di bawah harga pasar. Dan setelah mengetahui niat baiknya, beliau mengumumkan, “Bergembiralah, orang-orang yang membawa barang-barang (baik dan murah) ke pasar ini seperti orang yang berjuang fi sabilillah.”
Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah Saw dalam bidang perdagangan merupakan dasar bagi perundang-undangan ekonomi berdasarkan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama. Petunjuk-petunjuk ini tetap berlaku setelah wafatnya Rasulullah Saw dan seharusnya tetap menjadi pedoman kita selama-lamanya.[]
Catatan Editor:
Praktik tersebut kemudian dideskripsikan dalam Fikih Ekonomi Islam sebagai institusi Hisbah. Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting.
Rasulullah Saw sendiri telah menjalankan fungsi sebagi market supervisor atau hisbah, yang kemudian dijadikan sebagai peran negara terhadap pasar. Rasulullah Saw sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar, seringkali dalam inspeksinya beliau menemukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga menegurnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, pada suatu hari Rasul berjalan ke pasar dan menghampiri penjual makanan dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan tersebut. Beliau terkejut mendapati tangannya basah. Rasul berkata, ”Wahai penjual makanan apa ini? Ia menjawab,” Makanan ini kena hujan wahai Rasulullah,” Nabi berkata: “Kenapa tidak engkau letakkan makanan yang basah diatas sehingga orang dapat melihatnya, siapa yang melakukan penipuan bukan termasuk golonganku.” (Shahih Muslim Juz I Hadist ke 102)
Sumber: Buku “Tafsir Tematik Cahaya Al-Qur’an” karya KH R Abdullah bin Nuh (2023 – forthcoming). Terbit pertama kali di Majalah PEMBINA. No. 31 Tahun II (8 Juli 1964)
Editor: Dr. Rahmat Mulyana