SUARA PEMBACA

Perlakuan Atas Nyawa Diskriminatif, Bukti Rapuhnya Sistem Hukum Sekuler

Islam mengharamkan tidak hanya masalah pembunuhan, tetapi juga perkaran menimpakan bahaya dan kesusahan kepada sesama. Apalagi jika pelakunya adalah penguasa yang menimpakan kesusahan dan bahaya, bahkan mengancam jiwa rakyatnya. Karena darah dan jiwa mahal untuk ditumpahkan.

Bahkan Rasulullah saw mengingatkan kaum Muslim untuk berhati-hati saat meluncurkan anak panah ke tengah kerumunan. Seperti di dalam pasar, agar tidak melukai orang lain meski tidak disengaja. Dalam sebuah riwayat Bukhari beliau menjelaskan, “Jika salah seorang di antara kalian melewati masjid kami, atau pasar kami, sedangkan ia membawa anak panah, hendaklah ia memegang (menutup) mata anak panahnya atau memegang dengan tangannya agar tidak sedikit pun melukai salah seorang Muslim pun.”

Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, bahkan kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa Mukmin tanpa haq. Seperti halnya mengarahkan senjata tanpa niat mencelakakan saja diharamkan, apalagi secara sengaja menakut-nakuti dan mengancam orang beriman dengan senjata hingga menghilangkan nyawa.

Di dunia, para pembunuh kaum Mukmin saat ini memang bisa lolos dari jerat hukum. Belum lagi mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian di akhirat nanti. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Disebutkan riwayat lain bahwa: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian, Islam memberlakukan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Qishash merupakan tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Tentunya hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan yang sama.

Namun jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, bisa juga menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Adapun diyat yang dikenakan sebanyak 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting.

Terbukti begitu mulianya syariah Islam dalam melindungi nyawa manusia. Tidak membedakan tanpa terkecuali siapa pun pelakunya. []

Yeni Purnamasari, S.T., Muslimah Peduli Generasi.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button