Perlukah Fatwa Mati untuk Pendeta Saifuddin?
Semakin lama diberi kebebasan di Amerika Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses semakin ngawur dan gila. Omongan pendeta abal-abal ini semakin tidak terkendali. Terakhir dia ngoceh soal Puasa Ramadhan yang katanya ngaco begitu juga dengan wanita haid yang boleh tidak puasa. Ngaco juga menurutnya.
Kepolisian Republik Indonesia yang sudah menetapkan status “tersangka dan telah membuat Red Notice atas orang buronan ini (DPO)” diharapkan untuk segera dapat menangkap dan memproses hukum dengan bantuan Interpol. Semakin cepat semakin baik.
Di tengah stres dirinya ia masih sempat berteriak-teriak menyerang keyakinan umat Islam. Dari sisi mana pun apakah sosial, politik, budaya, atau keagamaan itu sendiri pernyataan bahwa puasa ramadhan dan larangan puasa wanita haid itu ngaco, merupakan pernyataan yang salah, tidak berdasar, dan sangat menistakan.
Saifuddin menjadi contoh dalam Al-Qur’an sebagai wujud setan dari kalangan insan. Atas ocehan Saifuddin kita harus berlindung kepada Allah dan segera menindak atau menghukumnya. Desakan kepada Kepolisian adalah hal yang wajar. Pendeta palsu ini harus dihentikan kebebasannya.
Bila terus saja ia menghinakan agama Islam, maka lembaga keumatan di Indonesia harus segera bertindak. MUI dan atau organisasi keagamaan Islam lainnya segera mengeluarkan Fatwa Mati atas Saifuddin Ibrahim. Umat Islam sedunia khususnya yang ada di Amerika akan ikut membantu meringkus penjahat ini. Fatwa Mati adalah kekuatan moral bagi kepedulian umat Islam dimana pun mereka berada.
Ia mulai mencari perlindungan dengan menjilat Jokowi. Dia yakin akan bebas hukum. Dalam kaitan aksi-aksi menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan tiga periode Abraham menyatakan “Jangankan tiga periode, 300 tahun juga saya dukung Jokowi”. Si Abraham ben Moses ini memuji Jokowi sambil menonjok SBY dengan memfitnah bahwa di masa kepemimpinannya rakyat itu susah. Belajar jadi buzzer pula si kunyuk ini.
Ruang gerak dan kebebasan Saifuddin harus dipersempit. Menjengkelkan sekali mendengar omongannya. Kemenhukham beribu alasan tidak memblokir akun Saifuddin, sementara Interpol belum jelas progress penangkapannya. Untuk kepentingan publik kiranya Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan tahapan dan upaya penangkapan tersangka DPO Saifuddin Ibrahim alias Abraham Moses tersebut.
Fatwa Mati mungkin bisa menolong.
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 18 April 2022