NASIONAL

Pernikahan Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan Meski Berdalih HAM

Awiek menambahkan bahwa saat ini UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut MUI bersama Dewan Da’wah ikut sebagai pihak terkait untuk meng-counter judicial review tersebut.

“Karena itu kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Da’wah dan membenarkan fatwa MUI, fatwa Muhammadiyah dan Fatwa NU. Lalu akan melakukan serangan dengan melakukan judicial review terhadap UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan mencatatkan pernikahan itu.

“Memberi izin kepada kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan AD dan CM tersebut ke dalam register perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, kemudian menerbitkan akta perkawinannya,” demikian bunyi Penetapan PN Tangerang yang dikutip awak media.

Kedua pasutri itu adalah sama-sama WNI. Pasangan pria, AD menikahi kekasihnya, CM di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022.

Pernikahan tersebut kemudian dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore) No Entry 1120697, yang ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button