MUHASABAH

Pernikahan Kaesang dan Derita Cianjur

Umar Ibnu Khattab sebagai khalifah misalnya, menyita sebagian harta seorang peniaga di Madinah. Peniaga ini protes. Sebab, beliau bukan PN. Jadi, beliau tidak harus taat peraturan yang ada, khususnya mengenai gratifikasi.

Khalifah Umar menjelaskan alasan atas tindakannya. Menurut Umar, modal yang diperoleh pengusaha tersebut berasal dari Baitul Mal. Padahal, sepupunya menjadi pegawai di Baitul Mal tersebut. Di situlah terjadi nepotisme.

Bagaimana dengan usaha Kaesang yang melejit dalam waktu relatif singkat?

Bagaimana dirinya dengan abangnya, Gibran yang terlibat kasus kebakaran hutan di Palembang (2015) yang dilaporkan saudara Ubedillah Badrun ke KPK?

Bagaimana sikap KPK? Apakah sikap KPK sama dengan kebijakannya dalam menangani kasus Harun Masiku?

Umar Ibnu Khattab memberhentikan Atabah bin Abi Sofyan dari jabatan gubernur Thaif. Pada suatu hari, Umar berjumpa dengan Atabah. Umar menemukan, Atabah membawa 30.000 dirham. Uang tersebut disita Umar dan dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Atabah protes.

Umar bilang, simpanan uang yang dimiliki seorang pejabat negara, melebihi apa yang diperoleh dari negara, maka uang kelebihan itu harus disita. Uang sitaan tersebut dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Itulah Umar Ibnu Khattab, khalifah yang sangat tegas dalam menegakkan hukum.

Utbah, sang wali kota, berlibur ke Madinah dengan membawah banyak harta. Umar menanyakan, dari mana hartanya diperloleh. Utbah bilang, beliau berdagang. Umar murka.

“Saya tugaskan saudara untuk menjadi wali kota. Kalau saudara berdagang, siapa mengurus rakyat?,” Umar lalu memerintahkan Utbah memasukkan semua hartanya tersebut ke Baitul Mal.

Pejabat yang Krisis Moral

Katakanlah, bisnis Gibran dan Kaesang, murni tanpa KKN. Jokowi, anak-anak, dan mantunya memiliki kekayaan satu triliun rupiah. Bahkan, melebihi satu triliun rupiah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button