#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Persada 212, GNPF Ulama dan FPI Minta Azan Magrib Tidak Ditiadakan saat Misa

Jakarta (SI Online) – Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (Persada) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya surat permohonan dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perihal peniadaan Azan Magrib di televisi dan diberlakukan secara running text.

Hal tersebut dikarenakan bersamaan dengan ibadah Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 September 2024

Dalam pernyataan sikapnya, ketiga ormas Islam itu menolak upaya peniadaan Azan Magrib tersebut. Mereka menjelaskan empat poin sebagai landasan penolakan itu.

“Pertama, bahwa kami selaku umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan, sebagaimana ajaran Islam yaitu, lakuum dinukuum waliyyadiin,” ujar mereka melalui pernyataan tertulis pada Selasa (3/9/2024).

Kedua, menurut Pimpinan Tiga Ormas itu, surat dari Dirjen PPI secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap azan maghrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional. Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini.

“Ketiga, surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus Islamofobia dan intoleran terhadap keberadaan azan magrib dan ajaran Islam,” jelas mereka.

Keempat, azan adalah merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan, sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI Kemenkominfo tersebut, berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.

“Mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan di luar Islam adalah merupakan bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam,” tegas mereka.

Oleh karena itu, pihaknya memprotes keras surat dan sikap dari Kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text.

Ketiga ormas Islam itu mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut dalam waktu 1x 24 jam.

“Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk tidak mematuhi isi surat dirjen PPI tersebut,” pinta mereka.

Terakhir, Persada 212, GNPF Ulama dan FPI meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan doktrin dan ajaran sesat oleh pihak-pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen agen propagandanya.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua GNPF-U Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatas dan Ketua Umum Persada 212 KH Ahmad Shabri Lubis.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button