OPINI

Perspektif Islam dalam Pengelolaan SDA

Dalam perspektif syariah Islam, sumber daya alam (SDA) adalah anugerah Allah SWT yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir orang atau kelompok tertentu. Prinsip dasar dalam pengelolaan SDA menurut Islam adalah keadilan, amanah, dan keberlanjutan.

Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan SDA dinikmati oleh rakyat secara keseluruhan

  1. Pengakuan Kepemilikan Publik atas Sumber Daya Alam

Dalam syariah Islam, SDA seperti air, hutan, tambang, dan lain-lain dianggap sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya, SDA ini tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta secara penuh yang dapat menguasainya secara eksklusif. Negara bertugas sebagai pengelola yang amanah untuk memastikan bahwa SDA tersebut dimanfaatkan bagi kepentingan seluruh rakyat.

Langkah Implementasi:

  • Menetapkan undang-undang yang menegaskan bahwa SDA adalah milik publik.
  • Menghapus atau meninjau ulang kontrak atau konsesi yang memberikan hak monopoli kepada perusahaan atau individu tertentu atas pengelolaan SDA.

2. Penerapan Sistem Ekonomi Berbasis Keadila

Islam mendorong sistem ekonomi yang berkeadilan, di mana distribusi kekayaan terjadi secara merata. Dalam hal ini, pendapatan dari pengelolaan SDA harus dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Langkah Implementasi:

  • Membentuk badan khusus yang mengelola pendapatan dari SDA dengan transparan dan akuntabel.
  • Mengalokasikan pendapatan dari SDA untuk proyek-proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti subsidi bagi yang tidak mampu, pembangunan fasilitas umum, dll.

3. Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan adalah salah satu penyebab utama SDA dikuasai oleh segelintir orang. Syariah Islam sangat tegas melarang praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan rakyat.

Langkah Implementasi:

  • Menegakkan hukum syariah yang tegas terhadap tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
  • Memperkuat institusi pengawasan, seperti auditor internal dan eksternal, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SDA.

4. Mendorong Partisipasi Publik dan Akuntabilitas

Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan SDA. Partisipasi publik dapat memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Langkah Implementasi:

  • Mendirikan forum-forum atau dewan rakyat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pengelolaan SDA.
  • Melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA, baik sebagai pekerja, pengelola, maupun pemegang saham dalam bentuk koperasi atau badan usaha milik daerah.

5. Pengembangan Teknologi dan Keberlanjutan

Islam mengajarkan pemanfaatan SDA secara bijaksana dan tidak merusak. Oleh karena itu, pengelolaan SDA harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Langkah Implementasi:

  • Mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan tidak merusak SDA.
  • Membuat kebijakan yang memastikan pemulihan dan pelestarian SDA setelah dieksploitasi.

6. Menggunakan Sistem Syariah dalam Perbankan dan Keuangan

Pengelolaan dana yang dihasilkan dari SDA harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal investasi dan distribusi. Sistem keuangan berbasis syariah bisa menjadi mekanisme penting untuk menghindari riba, spekulasi, dan ketidakpastian yang sering merugikan masyarakat.

Langkah Implementasi:

  • Mengembangkan lembaga keuangan syariah yang dapat menyalurkan dana hasil SDA ke sektor-sektor yang produktif dan berkelanjutan.
  • Menghindari kontrak-kontrak pengelolaan SDA yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

7. Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Pendidikan yang baik adalah kunci untuk membangun masyarakat yang sadar akan hak dan tanggung jawab mereka terhadap SDA. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan SDA yang adil.

Langkah Implementasi:

  • Mengadakan program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat mengenai pengelolaan SDA berbasis syariah.
  • Menguatkan peran ulama dan pemimpin masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan SDA yang adil dan sesuai syariah.

Saya yakin, dengan langkah-langkah tersebut, negara dapat mengelola SDA secara adil dan transparan, memastikan kesejahteraan seluruh rakyat dan menjamin hak mereka sesuai prinsip-prinsip syariah. Pengelolaan yang adil dan bijaksana tidak hanya akan membawa manfaat ekonomi tetapi juga keberkahan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Dr. Firmanullah Firdaus S.E., M.Kom

Back to top button