Pesan HRS: Jangan Ada Pengalihan Isu Pembunuhan Laskar FPI
Jakarta (SI Online) – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengaku mendapatkan amanat dari Imam Besar Habib Rizieq Syihab saat dia menemani sang habib diperiksa oleh polisi atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Di sela-sela pemeriksaan Habib Rizieq, Munarman keluar dan berbicara kepada wartawan. Dia menyampaikan pesan khusus kepada wartawan agar pemeriksaannya berlangsung objektif atas dasar penegakan hukum.
“Habib pesan, kasus diperiksanya habis ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam orang laskar FPI. Enam orang itu adalah kasus dugaan pelanggaran HAM berat, maka tentu saja leading sector-nya itu ada di Komnas HAM,” kata Munarman, Sabtu, 12 Desember 2020.
Munarman juga meminta kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kematian enam orang anggota laskar FPI. Sementara ini Komnas HAM masih dalam tahap memantau, maka, menurut Munarman, layak untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan.
Sebagai informasi, Polisi menetapkan HRS sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dengan ancaman menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. HRS diancam hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
red: a.syakira