NASIONAL

Petisi Simposium Dekrit Presiden 5 Juli 59, Tuntut MPR Gelar Sidang untuk Kembalikan Sistem Negara

Jakarta (SI Online) – Sejumlah Purnawirawan Jenderal dan tokoh menghadiri acara Simposium Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tema “Kenapa Kembali ke Pancasila dan UUD 1945: Menjawab Tantangan Nasional dan Global” di Universitas Jayabaya, Pulomas Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025).

Wapres RI ke-6 yang juga Panglima ABRI ke-9 Jenderal (Purn) Try Sutrisno menyatakan, simposium ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mengembalikan arah bangsa sesuai jati diri konstitusionalnya, yakni Pancasila dan UUD 1945 naskah asli, sebagai dasar menjawab tantangan nasional dan global.

Dalam kesempatan tersebut, Presidium Konstitusi mengeluarkan petisi sebagai bentuk keprihatinan dan kesadaran mendalam menyikapi kondisi bangsa. Berikut isi petisi tersebut:

1. Mendesak dan menuntut MPR-RI untuk segera menggelar Sidang MPR-RI dengan agenda Tunggal, yakni mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan sebagaimana Naskah Akademik terlampir;

2. Mengembalikan Pancasila sebagai filosofi bangsa dan Norma Hukum Tertinggi sekaligus sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan Perundang-Undangan;

3. Melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebelum perubahan (1999-2002) dengan teknik adendum guna menyempurnakan dan mengukuhkan kedaulatan bangsa dan kemakmuran rakyat dengan mengacu kepada semangat kejuangan, nilai-nilai, cita-cita pendiri republik serta semangat dan tuntutan reformasi 1998, antara lain, pembatasan masa jabatan presiden dan penghapusan KKN. Usulan amandemen sesuai dengan Peta Jalan Kembali ke UUD 1945, (terlampir).

4. Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari MPR-RI yang merupakan Lembaga Tertinggi Negara. Utusan-utusan tersebut berasal dari elemen-elemen bangsa sehingga merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai dengan Naskah Akademik terlampir.

5. Menyempurnakan dan mengukuhkan Naskah Asli UUD 1945 mutlak harus dilakukan, guna menyerap tuntutan reformasi, dan mengakomodasi lingkungan strategis yang terus berubah, sekaligus memastikan celah penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi agar tidak terulang kembali.

“Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan didorongkan oleh keinginan luhur, maka Petisi Presidium Konstitusi ini dibuat agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berketuhanan, merdeka, berdaulat serta bermartabat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelas Try Sutrisno.

Selain Try Sutrisno yang menjadi pembicara kunci, simposium itu juga menampilkan para tokoh nasional seperti Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH (Rektor Universitas Jayabaya) dan Jenderal (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo (KSAD 2007-2009).

Tokoh nasional lainnya adalah MS Ka’ban (Menteri Kehutanan 2004-2009), Dr. Mulyadi, M.Si (akademisi dan pakar politik), dan Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc., SH., MSi. (Ekonom Senior Indonesia). [ ]

Back to top button