PN Jakarta Selatan Cabut Permohonan Praperadilan Ustaz Yahya Waloni
Usai mendengar klarifikasi dan penegasan dari Yahya, hakim meminta tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia keluar dari ruang sidang, karena mereka tidak lagi sah sebagai kuasa hukum Yahya Waloni.
“Silakan, Saudara penasihat hukum. Legalisasi anda sudah dicabut. Silakan keluar dari ruang sidang ini,” kata hakim ke tim pengacara.
Sidang sempat ditunda beberapa menit oleh hakim, karena perlu waktu untuk menyusun penetapan.
Kurang dari lima menit kemudian, hakim mengumumkan pihaknya mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni, dan memerintahkan Panitera PN Jakarta Selatan turut mencabut berkas perkara praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Persidangan pun ditutup dan Yahya kembali diantar ke ruangan di PN Jakarta Selatan oleh beberapa polisi.
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi, dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian oleh kepolisian pada Mei 2021.
sumber: antara