NASIONAL

Polisi Akan Tindak Penyebar Hoaks Terkait Kebijakan Penanganan COVID-19

Jakarta (SI Online)-Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak pelaku yang menyebarkan kabar bohong (hoaks) terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona Covid-19.

Instruksi itu tertuang dalam surat Telegram (TR) bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal 4 April 2020.

Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan dalam rangka penegakan hukum di dunia maya.

“Penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi wabah Covid-19,” kata Listyo, Senin, 6 April 2020, seperti dilansir Vivanews.com.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengantisipasi adanya kejahatan siber lainnya yang berpotensi terjadi saat penanganan corona. Diantaranya adalah, ketahanan akses data internet selama masa darurat, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah.

Lalu, praktik penipuan penjualan alat kesehatan secara online, seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan. Dan pihak-pihak yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi.

Oleh sebab itu, untuk menghindari kejahatan Siber, Bareskrim Polri akan melakukan beberapa langkah, antara lain, kordinasi dengan penyedia jasa internet, berikan akses ke penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Kemudian, beri dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi Covid-19. Melakukan kampanye untuk perang terhadap Cyber Crime.

Lalu, menggelar patroli siber secara rutin, melakukan penegakan hukum secara tegas dan mengekspose setiap hasil penindakan agar memberikan efek jera pada pelaku lainnya.

Surat telegram ini sendiri merujuk pada, UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan untuk menangani Pandemi Corona.

PP RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ST Kapolri tentang langkah antisipasi merebaknya virus coroba. Dan ST Kapolri tentang langkah direktif kepada para pada Kapolda terkait penanggulangan virus corona.

Listyo berharap penggunaan media sosial harus digunakan untuk hal yang bersifat positif dan informatif pada saat pandemi virus corona saat ini. Ia mengajak semua pihak bersama-sama melawan corona.

“Jangan digunakan untuk bikin hoax yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah,” katanya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button