NASIONAL

Polisi Datangi Rumah Makan Padang “Babiambo” di Kelapa Gading

Rumah makan bernama Babiambo itu terletak di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Babiambo mengolah daging babi menjadi berbagai menu seperti rendang hingga gulai. Beberapa makanan lain yang ada dalam menu antara lain nasi babi gulai, nasi babi bakar, nasi babi rendang, dan remes spesial babiambo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas angkat suara soal rumah makan Padang yang menjual makanan haram dari daging babi.

Buya Anwar yang juga berasal dari Minang itu menyebut pemilik rumah makan sudah merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang Minang maupun Padang.

“Sebagai bagian dari warga masyarakat Minang saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang Minang atau Padang itu punya falsafah di mana adat ‘Bersendi Syara dan Syara Bersendi Kitabullah’,” tegas Anwar.

Buya Anwar itu juga meminta pihak kepolisian agar secepatnya terlibat agar menyelesaikan persoalan ini ke pengadilan. Sebab pemilik rumah makan Babiambo dianggap telah melakukan praktik tak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang.

“Itu jelas menyakiti hati kami sebagai orang Minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya,” tutupnya.

red: a.syakira/dbs

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button