NASIONAL

Polisi Salah Tetapkan Tersangka Kasus Ade Armando, IPW: Kurang Cermat

“Oleh karena itu memang harus didukung bukti-bukti lain dan keterangan saksi yang bersesuaian. Saya berharap lidik sidik dilakukan secara cermat untuk meminimalisir error in persona,” ucap Poengky.

Ia mengingatkan bahwa selama proses penegakkan hukum harus dikedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, kata dia, Abdul Manaf tak bisa dinyatakan bersalah jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, selama proses penyidikan polisi dapat menggugurkan status tersangka seseorang jika ada kekeliruan.

“Ada alibi kuat yang bersangkutan, maka status tersangkanya dapat digugurkan melalui gelar perkara dan dikeluarkan SP3,” kata dia.

“Penyidik bisa saja keliru dalam mengidentifikasi. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih dalam untuk menggali fakta-fakta apakah orang tersebut terlibat atau tidak,” tambahnya lagi.

Menurutnya, langkah kepolisian untuk meralat status hukum dari Abdul Manaf sudah tepat. Hal itu dinilainya dapat menjadi bentuk koreksi dan pemulihan nama baik yang bersangkutan.

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button