Politik Perdagangan Luar Negeri dalam Islam

Keempat, pedagang harbi fi’lan, yaitu mereka yang berasal dari negara yang tidak memiliki perjanjian dan sedang berperang dengan negara Islam, seperti misalnya Israel. Untuk kategori keempat ini penduduk dan negara Islam tidak diperbolehkan melakukan perdagangan dengan mereka.
Dalam sistem perdagangan internasional Islam, status kepemilikan barang menentukan perlakuan penerapan bea masuk (usyur) saat melewati perbatasan. Prinsip dasarnya adalah barang milik muslim dan dzimmi tidak dikenai usyur berdasarkan hadis Rasulullah Saw, “Tidak akan masuk surga pemungut cukai,” (HR. Ahmad dan Abu Ubaid). Umar bin Khattab ra berkata, “Kami tidak pernah mengambil usyur dari muslim dan mu’ahad. Kami hanya mengambil dari pedagang harbi sebagaimana mereka mengambil dari pedagang kami,” (HR Abu Ubaid).
Adapun barang milik pedagang harbi dapat dikenai usyur sesuai prinsip timbal balik. Secara teknis yang menentukan aturan perdagangan seperti bea masuk adalah siapa yang memiliki barang tersebut secara sempurna. Ini ditandai dengan sempurnanya transaksi jual beli dari segala aspek saat melewati perbatasan negara Islam.
Politik Perdagangan Luar Negeri dalam Islam
Perdagangan luar negeri dalam perspektif Islam memiliki kerangka konseptual yang berbeda dari teori-teori ekonomi konvensional.
Islam memandang perdagangan internasional bukan sekedar aktivitas ekonomi, melainkan sebagai instrumen komprehensif yang mengintegrasi dimensi politik, ekonomi, dan dakwah dalam mencapai kemuliaan Islam dan kemaslahatan umat.
Ini berbeda dengan teori perdagangan bebas yang mendorong peran negara diminimalisasikan dalam perdagangan, dan menganggap keseimbangan ekspor impor terjadi secara otomatis. Islam menegaskan, bahwa perdagangan luar negeri merupakan bagian dari hubungan negara dengan bangsa lain yang harus tunduk pada kendali penuh negara sesuai dengan hukum Islam.
Maka dari itu, neraca perdagangan bukanlah indikator utama dalam ekonomi Islam yang menentukan keberhasilan perdagangan luar negeri. Pasalnya, Negara Islam melihat perdagangan luar negeri memiliki tujuan strategis, seperti diplomasi politik, penguatan industri domestik, pemenuhan kebutuhan masyarakat, atau misi dakwah. Dalam kondisi tertentu negara dapat membiarkan neraca perdagangan tidak seimbang untuk mencapai tujuan yang lebih luas, seperti membangun industri domestik yang membutuhkan impor barang dan modal yang besar.
Negara Islam memiliki wewenang untuk mengatur semua aspek perdagangan internasional sesuai dengan kepentingan umat dan negara. Hal ini mencakup kewenangan untuk melarang ekspor komoditas tertentu, membolehkan sebagian lainnya, mengatur perdagangan kafir harbi dan kafir mu’ahad yang terikat perjanjian, serta mengawasi warga negaranya dalam perdagangan internasional sebagaimana perdagangan domestik.
Rakyat Negara Islam, baik Muslim maupun dzimmi, dilarang keras mengekspor bahan-bahan strategis yang dapat digunakan untuk kepentingan perang oleh musuh, seperti senjata dan peralatan militer lainnya. Hal ini didasarkan pada larangan membantu musuh dalam berperang melawan kaum Muslim.
Namun, mereka dibolehkan mengekspor barang-barang non strategis, seperti pakaian, makanan, dan barang-barang kebutuhan umum lainnya, kecuali jika barang tersebut sedang dibutuhkan oleh rakyat dalam negeri karena kelangkaan.
Sementara itu, dalam hal impor, rakyat Negara Islam dibolehkan memasukkan semua jenis barang yang halal untuk dimiliki tanpa ada pembatasan khusus. Tidak ada larangan bagi Muslim atau kafir dzimmi untuk mengimpor barang dari luar negeri selama barang tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan tidak membahayakan kepentingan negara, dan masyarakat muslim.
Prinsip ini bertolak belakang dengan konsep perdagangan bebas yang membatasi intervensi negara dengan meminimalkan tarif dan non tarif seperti yang diserukan oleh konsep Washington Consensus. Meskipun demikian, Negara Islam tidak berarti harus menerapkan kebijakan proteksionisme atau merkantilisme sebagaimana yang berlangsung terutama pada masa kolonial Eropa abad ke-16-18 Masehi.