Politisi PKS Desak Menag Yaqut Minta Maaf dan Koreksi Kebijakan Soal Sepiker Masjid-Mushala
Dalam survei yang sama di tahun sebelumnya, studi Pew Research juga menyebut 83 persen masyarakat Indonesia percaya bahwa agama memiliki dampak besar terhadap Negara mereka pada hari ini dibandingkan 20 tahun lalu.
“Masyarakat percaya bahwa agama tidak bisa dimaknai sebatas inspirasi, tetapi juga sebagai aspirasi yang dapat mengubah kualitas kehidupan mereka dalam berbagai aspek. Agama adalah basis filosofis yang tidak bisa diabaikan sebagai salah satu referensi dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai agama yang telah bersenyawa dengan konstitusi dan ideologi bangsa, Pancasila, menegaskan hal itu. Maka, dapat dipahami jika masyarakat Indonesia percaya bahwa agama berdampak besar bagi keberjalanan Negara ini,” ujar legislator dapil Jateng 1 ini.
Baca juga: Ha…Ha…Yaqut Kena Batunya
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini meminta Menteri Agama untuk segera meminta maaf kepada publik atas ucapannya yang telah menyinggung umat Islam. Dia juga mengingatkan Menteri Agama untuk menghormati simbol dan syiar agama, khususnya milik umat Islam.
“Saya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang menyayangkan pernyataan Menag. Tidak sepantasnya suara azan dan gonggongan anjing disandingkan sebagai sebuah analogi. Selain menimbulkan kesan bahwa panggilan ibadah adalah sebuah gangguan, pernyataan Menag juga telah melukai umat Islam sehingga layak dicabut. Karena itu, Menag mesti segera menyampaikan permintaan maaf terbuka dan berkomitmen untuk berhenti membuat kebijakan kontroversial yang menimbulkan disharmoni,” ucapnya.
Sementara itu, Bukhori juga mengaku tidak setuju dengan upaya pemolisian Menteri Agama oleh pihak tertentu karena diduga telah melanggar UU ITE dan KUHP Pasal Penistaan Agama. Menurutnya, hal itu berpotensi memperkeruh situasi sosial dan tidak menyelesaikan akar persoalan, yaitu aturan Menag tentang penggunaan toa di masjid/musala yang bermasalah.
“Kami tetap bersikukuh dengan usulan kami agar Menteri Agama mengoreksi Surat Edaran tersebut dengan memperhatikan dinamika sosio-kultural di masing-masing tempat. Tidak hanya itu, supaya lebih konkrit dan berdampak, kami juga mengusulkan agar kebijakan pengaturan pengeras suara mesti dibarengi dengan advokasi oleh Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam dalam bentuk bantuan pengadaan speaker/pengeras suara yang memadai untuk mengganti perangkat toa masjid/musala yang sudah usang. Selain itu, Bimas Islam juga dapat mengadakan pelatihan azan bagi muazin atau pengurus DKM supaya pelafalan mereka fasih dan tidak sumbang sebagaimana diharapkan dalam surat edaran tersebut,” pungkasnya.
red: a.syakira