Politisi PKS Minta BPJPH Jangan Ambil Alih Otoritas MUI Soal Fatwa Halal
“Mempercepat proses penetapan fatwa itu kita setujui, namun pengambilalihan ini akan sangat membingungkan. Bagaimana mungkin BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal, sementara proses penetapan fatwa halal untuk produk itu sendiri belum selesai?,” kata dia.
Mulyanto mengatakan, jika hal itu dilakukan, akan memunculkan pertanyaan, apa dasar “kehalalan” dari sertifikat BPJPH yang terbit tanpa fatwa MUI tersebut.
“Ini soal krusial. Jangan sampai kita memasang pasal “bom waktu”, yang kelak bisa meledak dan menuai protes umat. Pemerintah perlu cermat dalam soal ini. BPJPH Tidak bisa serta merta mengambil alih proses penetapan fatwa halal MUI,” tegas Mulyanto.
Mulyanto minta Pemerintah perlu merumuskan kembali soal instrumen administratif ini, agar proses penetapan fatwa halal di MUI ini menjadi lebih cepat. Baik melalui penyederhanaan proses, ketentuan jumlah dan unsur anggota sidang fatwa, maupun pendayagunaan MUI daerah.
“Pasal ‘ancam-mengancam’ terkait soal fatwa kehalalan ini semestinya dapat kita hindarkan,” pesan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
“Pembahasan RUU Cipta Kerja terkait soal jaminan produk halal ini sudah menyepakati, bahwa MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Karena MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang juga mewakili seluruh ormas Islam yang ada di tanah air,” tandas Mulyanto.
red: shodiq ramadhan