Polri Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur
Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun akan menjadi pihak yang turut diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Kiai NU.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Refly Harun terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur di kanal Youtube miliknya itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, Refly Harun akan dimintai keterangannya sebagai saksi dan didalami alasan dirinya membuat konten ujaran kebencian bersama Gus Nur melalui kanal Youtube.
Menurut Awi tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada tersangka Gus Nur dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian itu. Perkara tersebut akan dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya.
“Jadi penyidik akan terus mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangannya sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik channel itu [Refly Harun] dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu,” tutur Awi, Selasa (27/10/2020) seperti dilansir Bisnis.com.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian kepada Ormas Islam NU dengan pelapor Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi.
Sugi Nur Raharja diduga telah menghina ormas Islam NU dan sejumlah Kiai NU, melalui kanal Youtube Refly Harun.
Berikut adalah video wawancara Refly dengan Gus Nur yang dipersoalkan kalangan NU dan berujung pada pelaporan ke polisi:
red: a.syakira
sumber: bisnis.com