PPKM Darurat 3-20 Juli, Pemerintah Tutup Masjid dan Tempat Ibadah Lainnya
Jakarta (SI Online) – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 202. Kebijakan ini berlaku khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Jokowi mengklaim, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
Baca juga:
- Simak, Ini Tiga Pesan Cinta Buya Yahya tentang Covid-19
- KH Syukron Ma’mun: Shalat Jamaah Jangan Ditutup, Prokesnya yang Diperketat
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengetatan aktivitas yang berlaku dalam PPKM Darurat di antaranya mewajibkan perkantoran sektor non esensial menerapkan bekerja dari rumah untuk seluruh karyawannya.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Sementara, untuk perkantoran sektor esensial tetap boleh memberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen dari total karyawan.
Sektor yang dinilai penting atau ‘critical’ dibolehkan tetap bekerja dari kantor untuk seluruh karyawannya atau 100 persen.
“Sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal dan sektor penting atau critical yakni di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,” jelas Luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021.
Luhut menyatakan aturan baru lain dalam PPKM Darurat yakni memperbolehkan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.