PPKM Darurat, Kemenag Larang Takbiran dan Shalat Idul Adha Berjamaah
Jakarta (SI Online) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama meniadakan pelaksanaan shalat Iduladha berjamaah di daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yakni wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, shalat Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, salat Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.
Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, keputusan tersebut diambil usai pemerintah menggelar rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada Jumat, 2 Juli 2021.
Selain melarang kegiatan salat Iduladha, Pemerintah, kata Yaqut Cholil juga melarang kegiatan takbir di dalam masjid dan juga takbir keliling di wilayah PPKM Darurat.
“Takbiran keliling arak-arakan itu baik jalan kaki maupun kendaraan dan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing,” jelas Yaqut dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.
Terkait dengan penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama menyatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait hal tersebut.
“Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang berkurban,” jelas dia.
Dia juga menyatakan pembagian hewan kurban hanya boleh dibagikan secara langsung ke rumah yang berhak mendapatkan untuk menghindari kerumunan.
red: farah abdillah