#Lawan IslamofobiaINTERNASIONAL

Presiden MRI: Hentikan Diskriminasi dan Persekusi terhadap Muslim India

MRI sebagai organisasi massa independen yang universal berikhtiar membela kepentingan dan hak-hak masyarakat dengan membangun kolaborasi aktif terkait segala aspek kehidupan masyarakat.

Menanggapi kekejaman yang dirasakan minoritas muslim di India, MRI, dengan tegas mengecam segala tindakan represif, provokatif dan persekusi terkait pelanggaran hak asasi manusia baik terkait agama, ras, suku, negara, sosial budaya dan segala aspek kehidupan bernegara.

“Mendesak pemerintah India segera menghentikan berbagai tindakan diskriminatif bahkan persekusi terhadap umat Islam di India,” lanjut Dwiko.

Kemudian, MRI juga menuntut pemerintah India untuk mencabut Undang-Undang Kewarganegaraan India yang sangat diskriminatif dan sangat merugikan terhadap umat Islam di India.

Selanjutnya, MRI mengajak dan mengimbau lembaga-lembaga kemanusiaan, yayasan, ormas, NGO, serta para aktivis dan penggiat HAM nasional dan internasional untuk memberi perhatian yang serius atas pelanggaran HAM berat terhadap muslim di India untuk berkolaborasi aktif dan bergerak bersama dalam aksi dan gerak nyata.

MRI juga mendorong adanya upaya-upaya diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri bersama berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemanusiaan lainnya, untuk mengambil tindak tegas terkait kerjasama RI-India jika tidak ada proses perbaikan oleh pemerintah India terhadap status dan kondisi muslim di India

“Mendesak pemerintah India untuk memberikan hak seluas-luasnya agar umat muslim di India dapat beribadah sesuai ajaran agamanya tanpa ada upaya diskriminasi dalam bentuk apapun,” tegas Dwiko.

Dwiko mengatakan, sikap yang disampaikan MRI berdasarkan aturan yang telah disepakati terkait HAM dan kebebasan beragama. Di antaranya Deklarasi Umum PBB pasal 2 tentang hak kebebasan beragama, Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama yang menyebut bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button