Presiden Ongkos Gratis
Kemudian tugas dan fungsi utama lembaga tinggi negara DPEIA ini bersama anggota DPR-DPD terpilih hasil Pemilu —jadi tidak ada lagi Pilpres yang ada Pileg—bersama MPR menentukan maksimal tiga calon Presiden terbaik. Disediakan juga ruang bagi satu calon independen.
Kemudian, setelah melakukan presentasi program dan debat calon Presiden. Barulah MPR, DPR-DPD dan DPEIA melakukan Sidang Umum memilih untuk menentukan Presiden terpilih.
Jadi, fungsi KPU dan Bawaslu berubah hanya mengurusi Pileg DPR-DPD, DPRD I dan II serta Pilkada serentak terkait Pilgub, Pilwalkot dan Pilbup.
Sehingga, menjadikan DPR-DPD, MK dan MA menjadi lebih fokus dalam perannya masing-masing menjalankan azas demokratisasi trias politika.
DPR pun masih melakukan pengawasan ke Presidennya dengan menjalankan fungsi dan masing- masing haknya. Termasuk, hak menyatakan pendapat memakzulkan Presiden.
Demikian pula MK meratifikasi hasil-hasil legislasi berupa perundang-undangan strategis.
Sedangkan, MA semakin lugas dan tegas di dunia peradilan: tidak pandang bulu, tidak pula tebang pilih, sama tajam ke semua siapa pun itu jika melanggar hukum.
Tanpa menutup ruang komunitas oposisi yang nanti datangnya bisa saja dari partai, LSM, mahasiswa, buruh, dsb.
Sementara, nanti Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, TNI justru berdikari. Komando tertinggi berada di bawah Panglima TNI. Bukan lagi Presiden, tetapi masih ada garis koordinasi dengan Presiden.
Dengan demikian Presiden sudah tidak mungkin lagi dicukongi dan dibandari oleh oligarki rent seeking dan oligarki koalisi partai. Secara otomatis terhapus pula presidential treshold.
Pengelolaan negara ditata melalui dari Presiden beserta infrastruktur seluruh lembaga tinggi negara itu menjadi lebih kondusif, tenang dan nyaman berorientasi menjalankan ketugasnegaraannya sepenuhnya dan seutuhnya demi meningkatkan kesejahteraan rakyat
Akhirnya, ini hanyalah sekadar diskursus dan dialektika dari pemikiran politik penulis secara pribadi —yang tujuan turut memperkaya mencari solusi dari masalah ketatanegaraan berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan Pancasila. Supaya Indonesia lebih baik, benar, adil, dan jujur melandasi kekuasaan kepada kedaulatan rakyatnya.
Bukan kepada Presiden itu sendiri. Apalagi, sampai hadirnya oligarki yang mem-backing-i seperti sudah menjadi kecenderungan sangat parah memusibahi menjadi semakin carut marutnya bangsa ini. Wallahu a’lam Bisshawab.
Babakan Mustikasari-Bekasi, 30 November 2024
Dairy Sudarman, Pemred VT Indonesia Center+. Pemerhati Politik dan Kebangsaan