Presidium Minta Polri Bebaskan Tokoh KAMI yang Ditangkap
Jakarta (SI Online) – Tiga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta polisi agar membebaskan tokoh-tokoh mereka yang saat ini ditahan. Ketiga Presidium KAMI itu adalah Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab.
“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung “pasal-pasal karet” dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga,” ungkap Presidium KAMI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14 Oktober 2020.
Ini merupakan sikap resmi KAMi terkait penangkapan Tokoh KAMI atas nama Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, Sumatera Utara.
“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” kata Presidium KAMI.
KAMI juga menuding Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.
Hal ini karena penangkapan para Tokoh KAMI, mereka yakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan istrumen hukum.
KAMI mengritik pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tokoh KAMI.
Mereka nilai, konferensi pers itu mengandung nuansa pembentukan opini (framing), dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius. Selain itu juga bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
red: a.syakira